Bahan Tambah Pangan
OLEH : GIVAN DWI RIYAN
Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami ditambahkan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental.
Tujuannya ditambahkan bahan-bahan tersebut apa siih gaes?? Ya untuk meningkatkan mutu atau kualitas makanan, jadi terasa lebih enak, lebih menarik, dan lebih bergizi.
Pada umumnya bahan tambahan pangan dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu aditif sengaja dan aditif tidak sengaja. Aditif sengaja adalah aditif yang diberikan dengan sengaja dengan maksud dan tujuan tertentu, misalnya untuk meningkatkan konsistensi, nilai gizi, cita rasa, mengendalikan keasaman atau kebasaan, memantapkan bentuk dan rupa, dan lainnya. Sedangkan aditif yang tidak sengaja adalah aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah sangat kecil sebagai akibat dari proses pengolahan.
Kamu pernah lihat jajanan di pinggir jalan yang warnanya terlalu mencolok? Atau mungkin teksturnya terlalu kenyal? Hati-hati lho karena bisa jadi itu menggunakan bahan makanan yang beracun.
Masih banyak produsen pangan yang menggunakan bahan tambahan yang beracun atau berbahaya bagi kesehatan yang sebenarnya tidak boleh digunakan dalam pangan. Penyimpanan atau pelanggaran mengenai penggunaan BTP yang sering dilakukan oleh produsen pangan yaitu : (1) Menggunakan bahan tambahan yang dilarang penggunaannya untuk pangan, (2) Menggunakan BTP melebihi dosis yang diizinkan. Penggunaan bahan tambahan yang beracun atau BTP yang melebihi batas akan membahayakan kesehatan masyarakat dan berbahaya bagi pertumbuhan generasi yang akan datang.
Sebetulnya kenapa makanan atau pangan perlu ada bahan tambahan? Nah, bahan tambahan pangan berguna untuk ini nih guys :
- Mengawetkan pangan dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau mencegah terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan.
- Membentuk pangan menjadi lebih baik, renyah dan lebih enak dimulut.
- Memberikan warna dan aroma yang lebih menarik sehingga menambah selera.
- Meningkatkan kualitas pangan.
- Menghemat biaya.
PENGGOLONGAN BTP
Penggolongan BTP yang diizinkan digunakan pada pangan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 adalah sebagai berikut :
- Pewarna, yaitu BTP yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada pangan.
- Pemanis buatan, yaitu BTP yang dapat menyebabkan rasa manis pada pangan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
- Pengawet, yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruaian lain pada pangan yang disebabkan oleh pertumbuhanmikroba.
- Atioksida, yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemaksehingga mencegah terjadinya ketengikan.
- Antikempal, yaitu BTP yang dapat mencegah mengempalnya (menggumpalnya) pangan yang berupa serbuk seperti tepung atau bubuk.
- Penyedap rasa dan aroma, menguatkan rasa, yaitu BTP yang dapat memberikan, menambah atau mempertegas rasa aroma.
- Pengatur keasaman (pengasam, penetral dan pendapar) yaitu BTP yang dapat mengasamkan, menetralkan dan mempertahankan derajat keasaman pangan.
- Pemutih dan pematang tepung, yaitu BTP yang dapat mempercepat proses pemutihandan atau pematang tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan.
- Pengemulsi, pemantap dan pengental yaitu BTP yang dapat membantu terbentuknyadan memantapkan sistem dipersi yang homogen pada pangan.
- Pengeras, yaitu BTP yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya pangan.
- Sekuestran, yaitu BTP yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam pangan,sehingga memantapkan warna, aroma dan tekstrur. Selain BTP yang tercantum dalam Peratuan Mentri tersebut, masih ada beberapa BTP lainnya yang biasa digunakan dalam pangan,
Saat ini disayangkan, banyak produsen yang masih keliru dalam penggunaan BTP, bisa karena alasan ketidaktahuan, tetapi banyak pula karena unsur kesengajaan, dengan alasan lebih mudah, lebih murah, dan lainnya. Pembelajaran tentang BTP secara benar sangat diperlukan, baik untuk produsen maupun konsumen. BTP bukan sesuatu yang menakutkan, jika setiap produsen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Konsumen pun tidak perlu semakin resah dengan banyaknya pemberitaan yang tidak benar tentang BTP.
BTP dapat menimbulkan resiko yang tidak baik bagi kesehatan masyarakat jika produsen :
(1) menggunakan BTP yang tidak diijinkan, yang dilarang atau BTP yang bukan untuk pangan (non food grade)
(2) menggunakan BTP dengan dosis/takaran yang tidak tepat, misalnya melebihi dari batas maksimum yang ditetapkan oleh instansi berwenang, dalam hal ini BPOM.
Langkah apa yang harus dilakukan supaya kita tidak terjebak dalam penggunaan bahan tambahan pangan yang berbahaya?
Penekanan yang tegas kepada produsen sangat diperlukan, bahwa setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar, jelas dan jujur. Informasi yang benar dan jujur harus dicantumkan secara jelas dalam setiap kemasannya, sehingga konsumen dapat menentukan pilihan makanan yang tepat sebelum membeli dan/atau mengkonsumsinya. Keterlibatan media, selain keterlibatan produsen dan konsumen, tentu sangat diperlukan. Media harus mampu menyajikan pemberitaan yang seimbang, sehingga konsumen mendapat kejelasan dan produsen pun tidak dirugikan. Pada akhirnya, keterlibatan konsumen, produsen, media dan lainnya, tidak akan berarti tanpa keterlibatan dan kebijakan dari pemerintah.
Pemerintah yang berada diantara kepentingan konsumen dan produsen, harus bisa melindungi hak konsumen dan juga memberikan jaminan keamanan bagi produsen yang tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sebaliknya pemerintah harus bisa pula melakukan tindakan yang tegas kepada produsen yang melanggar, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Selain produsen dalam negeri, aturan tegas penggunaan BTP juga harus diterapkan pada importer, memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan di Indonesia. Jalinan kerjasama yang baik antara semua pihak diharapkan dapat mendorong industri pangan di Indonesia untuk semakin berkembang menghasilkan produk yang berkualitas baik, konsumen terlindungi dan makin loyal pada produk negerinya, serta tentunya pendapatan pemerintah pun bisa meningkat.
Salah satu upaya Pemerintah dalam menurunkan Penggunaan BTP pada makanan ialah dengan dibantunya tugas oleh Tenaga Sanitarian Se-Puskesmas di Indonesia. Petugas sanitarian melakukan Pembinaan Restoran, Kantin Sekolah, IPRT, Jasaboga dsb dimana hal tersebut bersentuhan langsung oleh Para Pengolah makanan tsb.
(Foto-foto ini mohon dimasukkan di bagian gallery saja)
Kegiatan yang rutin dilakukan oleh pihak puskesmas ialah Pengambilan sampel Makanan Jajanan baik di sekolah maupun di Restoran dsb. Di Bulan Ramadhan ada kegiatan rutin oleh Pihak Puskesmas yaitu Pengambilan sampel Makanan/Takjil di Wilayah Kerjanya.
Kegiatan Yang dilakukan Puskesmas Kecamatan Kembangan Meliputi :
Pemeriksaan Takjil di Kelurahan Kecamatan Kembangan
Pemeriksaan Takjil di Jl Puri Harum (CNI)
Pemeriksaan Takjil di Bazar Pangan Walikota Jakbar
Gambar diatas ialah bentuk Upaya Pemeriksaan Bahan Tambah Pangan yang Terdapat di Takjil/Jajanan selama bulan Puasa. Pemeriksaan langsung dilakukan setelah bahan pemeriksa didapatkan langsung diperiksakan. Item yang diperiksa meliputi Formalin, Rhodamin B, Methanil Yellow, Borax, dan Siklamat.
Jika setelah pemeriksaan dilakukan dengan metode Rapid Test perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap pengolah makanan yang membeli atau menjajakan hasil jualan di Wilayah Tersebut.