KtP/A, Peduli terhadap Perempuan dan Anak
Alo gaes..
Tahukah kamu sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 19.000 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia. Dari semua kasus itu didominasi oleh korban rentang usia 13-17 tahun. Yaitu 38% dari jumlah kasus yang tercatat, dan tentunya jumlah ini lebih sedikit dari pada fakta lapangan mengingat banyaknya korban yang tidak mau melaporkan diri. Kemen-PPPA juga menemukan, jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban berupa kekerasan seksual, yaitu sebanyak 8.585 kasus, diikuti kekerasan fisik 6.621 kasus, dan kekerasan psikis 6.068 kasus. Hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang dilaporkan, karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa kasus KtP/A adalah aib dan merupakan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain.
Puskesmas Kembangan memiliki Pelayanan KtP/A yaitu poli yang menangani korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelayanan bisa didapatkan 24 jam terintegrasi dengan Pelayanan 24 jam Puskesmas Kembangan, sebagai contoh pelayanan terhadap kasus-kasus kekerasan fisik, kekerasasn psikis, kekerasan verbal, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kekerasan berbasis gender.
- Kekerasan Fisik adalah tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain, dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lain
- Kekerasan Seksual adalah kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seksual yang disebut sebagai perkosaan
- Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikologis berat pada seseorang
- Eksploitasi perempuan dan anak adalah penggunaan perempuan dan atau anak dalam pekerjaan atau aktivitas lain untuk keuntungan orang lain, termasuk pekerja perempuan dan/atau anak, serta prostitusi
- Perdagangan Orang/ Trafiking Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkatan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi
Bagaimanakah alurnya jika kita melihat atau menjadi korban dari kekerasan? Korban bisa langsung datang ke Puskesmas, tim KtP/A akan menangani korban dalam hal medis dan akan bekerjasama dengan P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dalam menindaklanjuti kasus.
Jadi buat kamu-kamu yang menjadi korban jangan khawatir untuk melaporkan diri ya, atau bisa jika kamu takut untuk berobat ke Puskesmas maka bisa langsung hubungi hotline P2TP2A +62 813-1761-7622 kapanpun jika terjadinya kasus.