Ranitidine
KEPOIN RANITIDINE YANG LAGI BIKIN HEBOH YU!
Apa Sih Itu?
Apa sih ranitidine itu? Ranitidine adalah obat golongan H2RA (Histamin 2 Receptor Antagonist) yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit tukak lambung dan atau yang biasa juga orang sebut dengan penyakit maag. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sendiri telah memberikan persetujuan untuk peredaran ranitidine di Indonesia sejak tahun 1989 setelah melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Ada apa dengan ranitidine?
Jadi, Food and Drugs Association (FDA) Amerika selalu melakukan pemantauan terhadap obat-obat yang telah ataupun sedang beredar. Baru-baru ini, FDA menemukan adanya cemaran NDMA dalam jumlah sedikit pada obat ranitidine, dan tepatnya tanggal 13 September 2019 FDA mengeluarkan peringatan tentang hal tersebut.
Apa itu NDMA?
NDMA adalah zat yang berifat karsinogenik (menyebabkan kanker) bila penggunaannya MELEBIHI ambang batas secara terus menerus dan dalam JANGKA WAKTU LAMA.
Berapa ambang batas NDMA?
Ambang batas penggunaan NDMA sendiri yaitu 96 nanogram (ng/hari) atau sekitar 0.000096 miligram (mg/hari). Sangat kecil bukan? Namun, seperti yang telah dijelaskan di atas bila digunakan dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kanker. Penggunaan ranitidine sendiri tidak serta merta langsung menyebabkan kanker. Ada banyak faktor penyebab kanker lainnya seperti kebiasaan merokok, terkena paparan asap rokok terus menerus, kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol, faktor keturunan, dan lain-lain.
Bagaimana Proses Penarikan Ranitidine oleh BPOM?
Berdasarkan peringatan yang dikeluarkan oleh FDA, pada tanggal 17 September 2019 BPOM RI telah menerbitkan informasi awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan terkait Keamanan Produk yang Mengandung Bahan Aktif Ranitidine yang terkontaminasi NDMA.
Pada tanggal 4 Oktober 2019, BPOM RI menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidine yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang yang diperbolehkan melalui Surat Edaran BPOM yang dapat diakses secara online. Dalam surat edaran terebut terdapat juga lampiran obat-obat rantidine yang ditarik dari peredaran mencakup nama obatnya dan juga jenis sediaannya. Berdasarkan nilai ambang batas cemaran yang diperbolehkan, BPOM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk ranitidine agar menghentikan produksi dan distribusi serta menarik ranitidine dari peredaran. Industri Farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terkait cemaran NDMA dan menarik produk secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi batas yang diperbolehkan.
Sampai saat ini, BPOM masih melakukan pengujian beberapa sampel ranitidine dan mendapatkan hasil bahwa beberapa produk ranitidine mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Pengujian terkait ranitidine akan terus dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidine. BPOM akan memberikan keputusan selanjutnya berdasarkan hasil kajian yang sedang dilakukan.
So, bagi kalian yang menggunakan ranitidine, dapat menghubungi atau berkonsultasi dengan dokter untuk mengganti obat atau apoteker untuk berkonsultasi tentang penggunaan obat lambung lain, seperti antasida, omeprazole, lansoprazole, sukralfat, atau yang lainnya yang telah diresepkan oleh dokter.
Jangan percaya Hoax yaaaa….Tunggu saja update terbaru dari BPOM terkait ranitidine karena BPOM akan terus memperbarui informasinya sesuai dengan data terbaru dan dapat informasinya dapat diakses secara online di www.pom.go.id. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Twitter @HaloBPOM1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, 2019
https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/102/PENJELASAN-BPOM-RI-TENTANG-PENARIKAN-PRODUK-RANITIDIN–YANG-TERKONTAMINASI-N-NITROSODIMETHYLAMINE–NDMA-.html