Pelayanan Sanitasi

Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan sangat penting menyiapkan lingkungan sebagai salah satu agen yang mempengaruhi kesehatan individu dan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan menyebutkan bahwa kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan Persyaratan Kesehatan melalui media lingkungan di Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, dan Tempat Fasilitas Umum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan pengendalian pencemaran di media lingkungan yaitu pada media air, udara, Tanah, pangan dan sarana bangunan dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Pengendalian pencemaran media lingkungan dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian agar memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Penetapan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

  1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
  2. Sanitasi lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit melalui pengendalian faktor risiko lingkungan, baik fisik, kimia, biologi dan sosial yang menjadi mata rantai sumber penularan, pajanan dan kontaminasi terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan.
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi bidang sanitasi, sanitasi lingkungan atau kesehatan lingkungan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelayanan sanitasi lingkungan adalah bagian dari pelayanan kesehatan lingkungan berupa kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.
  5. Inspeksi sanitasi adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.

 

Tenaga Sanitarian dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:

  1. Puskesmas;

b.Klinik;

c.Rumah sakit; dan

d.Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

 

Lingkup pekerjaan Tenaga Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain:

Limbah cair

Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair, meliputi:

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.

 

Limbah padat

Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat, meliputi:

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah dan Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.

 

 

Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, meliputi:

 

  1. Pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah ; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.
  4. Binatang pembawa penyakit

 

Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit, meliputi:

 

  1. Pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.
  4. Zat kimia yang berbahaya;

 

Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik, meliputi:

 

  1. Pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja;
  2. Pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.
  4. Kebisingan yang melebihi ambang batas;

 

Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas, meliputi:

 

  1. Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.

 

Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar, meliputi:

 

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
  2. Penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar.

 

Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar, meliputi:

 

  1. Pemeriksaan kualitas fisik udara/ kebisingan/ getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
  3. Penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.
  4. Makanan yang terkontaminasi.

 

Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi, meliputi:

 

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan
  3. Penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.

 

Lokasi : Gedung Puskesmas Kecamatan Kembangan Lantai 1

Untuk jadwal dan persyaratan pelayanan bisa diklik di sini : Jadwal Pelayanan

Leave a Reply

Your email address will not be published.